Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang.
Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (8/2/2024).
Kelima tersangka bakal dijerat Pasal 333 KUHP yakni tindak pidana penyekapan.
Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasutri di Sleman Disekap Rekan Bisnis, Gara-gara Tak Setorkan Uang Keuntungan Penjualan Mobil
Baca juga: Rektor Unika Soegijapranata Semarang: Nikmati Saja Meski Pemilu 2024 Tak Seideal yang Diinginkan
Baca juga: Jalur Pantura Perbatasan Kudus-Demak Lumpuh, Motor Tak Bisa Melintas, Tanggul Sungai Wulan Jebol
Baca juga: Kata-kata Haru Furry Setya, Sinyal Bercerai dengan Dwinda Ratna: Terima Kasih untuk Lima Tahunnya
Baca juga: Pantas Dikira Polisi yang Sedang Nyamar, Tukang Parkir di Cilacap Memang Sering Membantu Aparat