TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Polisi akhirnya bisa membongkar aksi penyekapan hingga penganiayaan terhadap pasangan suami-istri di Kabupaten Sleman DIY.
Total ada lima orang yang ditangkap, termasuk otak (yang memberi perintah) atas tindak kriminal itu.
Adapun pasutri itu disekap di sebuah penginapan di wilayah Depok, Sleman.
Dalam pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan sebagai buntut dari kasus utang-piutang.
Baca juga: Profesi Asli Elwizan Aminuddin Dokter Gadungan yang Pernah Perkuat PSS Sleman, Kondektur Bus
Baca juga: Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta
Pasutri diduga disekap di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Selain disekap, korban perempuan diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK, dan MM alias MY.
MM alias MY merupakan tersangka perempuan.
Sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.
Tersangka MSH alias JD memberikan modal Rp1,2 miliar kepada korban.
Baca juga: Viral Maling Laptop di Sleman Kabur Sampai Lupa Bayar Saat Makan Sate Usai Ditemukan oleh Korbannya
Baca juga: Pemilik Koperasi di Sleman Sekap Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Diminta Bekerja Tanpa Bayaran
Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.
Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan, hingga mobil.