Terkait dengan persoalan kekerasan seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah mengatur upaya pencegahan maupun penanganan hukumnya.
“Fungsi pencegahan dan perlindungan ini memang harus ditingkatkan," kata Nana.
Sementara untuk kekerasan seksual maupun bullying di sekolah, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah membuat aplikasi dan gerakan Ayo Rukun.
Gerakan itu ditujukan untuk mengurangi kekerasan anak di sekolah. (*)
Baca juga: Juergen Klopp Istirahat Setahun Setelah Tinggalkan Liverpool
Baca juga: Manchester United Krisis Bek Kiri, Luke Shaw Cedera Lagi, Tyrell Malacia Belum Pulih
Baca juga: Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?
Baca juga: 8 Pasien DBD Meninggal, Data Periode Januari-Februari 2024 di Jepara