Adapun, minuman ringan tersebut adalah minuman berkabonasi, non-karbonasi, dan minuman energi.
Atasi obesitas
Sebelumnya, Kemenkes berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular, satu di antaranya dengan melakukan pembatasan konsumsi MBDK, yakni melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.
Dikutip dari Kemenkes, urgensi penerapan cukai itu karena konsumsi tinggi minuman berpemanis dapat menyebabkan diabetes, yang merupakan satu penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan penelitian Vasanti S Malik et al. (2019), setiap peningkatan satu takaran saji minuman berpemanis per hari berhubungan dengan peningkatan berat badan sebesar 0,12 kg/tahun pada orang dewasa.
Kemudian, kelebihan konsumsi minuman berpemanis satu porsi per hari akan meningkatkan risiko terkena diabetes melitus tipe 2 sebesar 18 persen, stroke 13 persen, dan serangan jantung (infark miokard) 22 persen.
Pengenaan cukai pada MBDK dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsinya, baik dalam hal kesehatan masyarakat, khususnya peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM), maupun beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan.
Cukai MBDK menjadi satu intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi PTM. Apalagi, sebanyak 108 negara telah menerapkan kebijakan itu. Berdasarkan penelitian Ferretti dan Mariani (2019), Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara setelah Maldives dan Thailand dengan konsumsi MBDK sebesar 20,23 liter/orang di Asia Tenggara.
Sumber lain, Rosyada dan Ardiansyah (2017), menyebut, konsumsi MBDK di Indonesia mengalami peningkatan 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir, yakni sebanyak 51 juta liter pada 1996, dan bertambah menjadi 780 juta liter pada 2014.
Penerapan kebijakan itupun diharapkan dapat memperbaiki perilaku konsumsi masyarakat, memperbaiki kesehatan masyarakat, dan mendorong reformulasi produk industri yang lebih sehat. (Tribun Network/rin/wly)
Baca juga: SAH! Harga BBM Terbaru Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini Sabtu 24 Februari 2024, Cek JAWA BALI DIY
Baca juga: Banyak Produsen Mobil Listrik Dunia Antre Masuk RI, Ini Alasannya
Baca juga: Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh Sabtu 24 Februari 2024, Padalarang Bandung Hingga 21.12 WIB
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo