Dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pembangunan IKN telah masuk dalam Undang-Undang yang diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai Perpindahan Ibu Kota Negara.
Berikut isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip melalui laman BPK:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/198400/uu-no-3-tahun-2022
Diketahui Undang-undang tersebut telah dibentuk pada tahun 2022 di Jakarta dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022.
(*)