Berita Nasional

Megah! Ini Gambaran IKN yang Ramah Lingkungan, Dipenuhi Pejalan Kaki Pesepeda hingga Mobil Listrik

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKN Dipenuhi Mobil Listrik Pesepeda hingga Pejalan Kaki

Dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pembangunan IKN telah masuk dalam Undang-Undang yang diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai Perpindahan Ibu Kota Negara.

Berikut isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip melalui laman BPK:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/198400/uu-no-3-tahun-2022

Diketahui Undang-undang tersebut telah dibentuk pada tahun 2022 di Jakarta dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022.

(*)

Berita Terkini