Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.
Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang
Baca juga: Viral Isi Chat Debt Collector Mengancam Akan Angkut Barang Berharga di Rumah Bila Utang Tak Dilunasi