TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang remaja usia 18 tahun ditangkap polisi dalam kasus perdagangan anak.
Dia menjual bayinya sendiri yang berusia empat bulan kepada seseorang.
Alasan bayi tersebut dijual karena untuk biaya pulang kampung.
Kini, penjual dan pembeli bayi tersebut telah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembari untuk pemeriksaan lanjutan pihak kepolisian.
Baca juga: Penduduk Baru Lahir di Tahun Kabisat, 20 Bayi Lahir Selamat
Baca juga: Staf Kebersihan Hotel Terkejut Ada Bayi Dalam Tong Sampah, Pelakunya Mama Muda
PNH (18), ibu muda di Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap polisi karena terlibat perdagangan anak.
Dia diketahui menjual bayinya sendirinya yang masih berusia empat bulan kepada KT (30), perempuan asal Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Saat ini PNH dan KT sama-sama mendekam di balik jeruji besi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi.
"Kami mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
AKP Madya Yustadi menjelaskan, transaksi jual beli bayi yang dilakukan oleh PNH dan KT pada Minggu (21/2/2024).
Lalu KT ditangkap di kediamannya pada Senin (22/2/2024) di Labuhanbatu Utara bersama bayi laki-laki yang sudah dibelinya.
Selanjutnya pada Sabtu (24/2/2024), polisi menangkap PNH di kediaman ibunya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa menjual anak kandungnya.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan seharga Rp 4 juta.
Baca juga: Wanita Magang Asal Indonesia Ditangkap di Jepang Karena Telantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan
Baca juga: Kisah Pilu Ibu Melahirkan Ditolak Rumah Sakit Meski Kaki Bayi Sudah Keluar Lebih Dahulu.
Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.