Akibat perbuatannya, dua tersangka sama-sama ditahan dan dikenakan Pasal perdagangan anak.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang."
"Ini sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.
Terpisah, Psikolog sekaligus Direktur Minauli Consulting, Irna Minauli menilai, penjualan bayi terjadi karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan.
Sehingga sang ibu rentan mengalami depresi setelah melahirkan.
Sehingga ikatan kasih sayang antara ibu dan anak kurang terbentuk.
Apalagi ketika PNH kurang mendapat dukungan sosial dari suami, keluarga, maupun lingkungan sekitarnya.
"Terlebih ketika mereka kurang mendapatkan dukungan sosial dari suami, keluarga, atau orang-orang di sekitarnya," kata Irna Minauli.
Baca juga: Potret Pilu Emak-emak Gendong Bayi Antri Beli Beras Murah, Inginnya Harga Normal Lagi
Baca juga: Teganya Ibu Kandung Aniaya Bayi Hingga Tewas, Jasadnya Dimasukkan ke Tas Lalu Dibuang
Menurutnya, kehamilan yang tak diinginkan menyebabkan perempuan berani mengambil risiko termausk melanggar hukum dengan menjual bayinya sendiri.
"Kesulitan ekonomi memperparah kondisi ini sehingga mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk mendapatkan dana bagi kebutuhan hidupnya."
"Itu sebabnya mereka cenderung menjual bayinya pada pihak lain yang membutuhkannya," jelasnya.
Irna pun meminta polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan pemeriksaan psikologi terhadap PNH untuk mengetahui apakah ada masalah conduct disorder atau perilaku emosi serius.
"Sehingga pelaku memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang ada."
"Dengan demikian perilakunya lebih didorong oleh motif ekonomi, pelaku sama sekali tidak memiliki rasa bersalah atas perilaku menjual anaknya," ungkapnya.
Dengan pemeriksaan psikologi akan diketahui perilaku ibu yang menjual anaknya ini apakah merupakan depresi pasca melahirkan (post-partum depression).