Selain itu untuk mengetahui apakah tersangka memiliki masalah kecerdasan yang mengakibatkan PNH tidak mengantisipasi perbuatannya.
"Akibatnya ketika mereka melakukan hubungan seksual, tidak menyadari konsekuensinya bahwa dia bisa hamil."
"Demikian pula ketika mereka menjual bayinya, mereka tidak paham bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan 18 Tahun di Labuhanbatu Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya Dibuat Pulang Kampung"
Baca juga: Inilah Sosok Ega Ayu Wulandari Lulusan Cumlaude UNY, Berjibaku Bantu Orangtua Buruh Lepas
Baca juga: Viral Pernikahan Dengan Mahar 50 Kilogram Beras, Irwan Ungkap Alasannya, Calon Istri Menerima
Baca juga: Dua Kakek Mencabuli Gadis 13 Tahun di Jepara, Korban Hamil 7 Bulan: Uang Rp 500 Ribu Jadi Saksi Bisu
Baca juga: Sopir Carry AD 1076 QF Meninggal Dunia Menabrak Water Barrier Jalan Solo - Sragen