Ibu Muda Jual Anak Kandung

Kisah Miris Ibu Usia 18 Tahun Jual Bayinya, Berdalih Seharga Rp 4 Juta Buat Ongkos Pulang Kampung

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI bayi baru lahir.

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang remaja usia 18 tahun ditangkap polisi dalam kasus perdagangan anak.

Dia menjual bayinya sendiri yang berusia empat bulan kepada seseorang.

Alasan bayi tersebut dijual karena untuk biaya pulang kampung.

Kini, penjual dan pembeli bayi tersebut telah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembari untuk pemeriksaan lanjutan pihak kepolisian.

Baca juga: Penduduk Baru Lahir di Tahun Kabisat, 20 Bayi Lahir Selamat

Baca juga: Staf Kebersihan Hotel Terkejut Ada Bayi Dalam Tong Sampah, Pelakunya Mama Muda 

PNH (18), ibu muda di Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap polisi karena terlibat perdagangan anak.

Dia diketahui menjual bayinya sendirinya yang masih berusia empat bulan kepada KT (30), perempuan asal Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Saat ini PNH dan KT sama-sama mendekam di balik jeruji besi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi.

"Kami mengungkap adanya dugaan perdagangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

AKP Madya Yustadi menjelaskan, transaksi jual beli bayi yang dilakukan oleh PNH dan KT pada Minggu (21/2/2024).

Lalu KT ditangkap di kediamannya pada Senin (22/2/2024) di Labuhanbatu Utara bersama bayi laki-laki yang sudah dibelinya.

Selanjutnya pada Sabtu (24/2/2024), polisi menangkap PNH di kediaman ibunya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa menjual anak kandungnya.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka menjual anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan seharga Rp 4 juta.

Baca juga: Wanita Magang Asal Indonesia Ditangkap di Jepang Karena Telantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Melahirkan Ditolak Rumah Sakit Meski Kaki Bayi Sudah Keluar Lebih Dahulu.

Ibu muda tersebut menjual anaknya untuk mendapatkan biaya agar bisa pulang ke kampung halamannya di Tapanuli Tengah.

Akibat perbuatannya, dua tersangka sama-sama ditahan dan dikenakan Pasal perdagangan anak.

"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang."

"Ini sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Terpisah, Psikolog sekaligus Direktur Minauli Consulting, Irna Minauli menilai, penjualan bayi terjadi karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan.

Sehingga sang ibu rentan mengalami depresi setelah melahirkan.

Sehingga ikatan kasih sayang antara ibu dan anak kurang terbentuk.

Apalagi ketika PNH kurang mendapat dukungan sosial dari suami, keluarga, maupun lingkungan sekitarnya.

"Terlebih ketika mereka kurang mendapatkan dukungan sosial dari suami, keluarga, atau orang-orang di sekitarnya," kata Irna Minauli.

Baca juga: Potret Pilu Emak-emak Gendong Bayi Antri Beli Beras Murah, Inginnya Harga Normal Lagi

Baca juga: Teganya Ibu Kandung Aniaya Bayi Hingga Tewas, Jasadnya Dimasukkan ke Tas Lalu Dibuang

Menurutnya, kehamilan yang tak diinginkan menyebabkan perempuan berani mengambil risiko termausk melanggar hukum dengan menjual bayinya sendiri.

"Kesulitan ekonomi memperparah kondisi ini sehingga mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk mendapatkan dana bagi kebutuhan hidupnya."

"Itu sebabnya mereka cenderung menjual bayinya pada pihak lain yang membutuhkannya," jelasnya.

Irna pun meminta polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan pemeriksaan psikologi terhadap PNH untuk mengetahui apakah ada masalah conduct disorder atau perilaku emosi serius.

"Sehingga pelaku memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang ada."

"Dengan demikian perilakunya lebih didorong oleh motif ekonomi, pelaku sama sekali tidak memiliki rasa bersalah atas perilaku menjual anaknya," ungkapnya.

Dengan pemeriksaan psikologi akan diketahui perilaku ibu yang menjual anaknya ini apakah merupakan depresi pasca melahirkan (post-partum depression).

Selain itu untuk mengetahui apakah tersangka memiliki masalah kecerdasan yang mengakibatkan PNH tidak mengantisipasi perbuatannya.

"Akibatnya ketika mereka melakukan hubungan seksual, tidak menyadari konsekuensinya bahwa dia bisa hamil."

"Demikian pula ketika mereka menjual bayinya, mereka tidak paham bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan 18 Tahun di Labuhanbatu Jual Bayinya Seharga Rp 4 Juta, Uangnya Dibuat Pulang Kampung"

Baca juga: Inilah Sosok Ega Ayu Wulandari Lulusan Cumlaude UNY, Berjibaku Bantu Orangtua Buruh Lepas

Baca juga: Viral Pernikahan Dengan Mahar 50 Kilogram Beras, Irwan Ungkap Alasannya, Calon Istri Menerima

Baca juga: Dua Kakek Mencabuli Gadis 13 Tahun di Jepara, Korban Hamil 7 Bulan: Uang Rp 500 Ribu Jadi Saksi Bisu

Baca juga: Sopir Carry AD 1076 QF Meninggal Dunia Menabrak Water Barrier Jalan Solo - Sragen

Berita Terkini