Ditemukan Membusuk
Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam atau empat hari setelah suami terlibat cekcok hingga terjadi pembunuhan terhadap korban.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.
"Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak," ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/2/2024). (Warta Kota/Munir)
Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.
Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.
"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari," jelasnya.
Belakangan diketahui jika Sumiyati tewas akibat dibunuh oleh sang suami bernama Dasril yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Syahduddi mengatakan saat ini Dasril juga sudah dilakukan penahanan setelah ditangkap yang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com