"Saat itulah di sana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata," ungkap Yogi.
Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Kompas.com)