TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hasil riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bukan hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi dapat mengurangi kasus diabetes melitus tipe 2 di Indonesia.
Health Economics Research Associate CISDI, Muhammad Zulfiqar Firdaus mengatakan, penerapan cukai pada 2024 diperkirakan mampu menurunkan jumlah penderita diabetes melitus tipe 2 tiap tahunnya, dan mencegah 455.310 kasus kematian kumulatif akibat penyakit tersebut dalam satu dasawarsa ke depan.
“Kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi MBDK dan gula harian rerata sebanyak 5,4 gram untuk laki-laki dan 4,09 gram untuk perempuan,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (7/3).
Berdasarkan perhitungan pemodelan ekonomi, menurut dia, penurunan angka konsumsi itu akan mencegah 253.527 kasus overweight dan 502.576 kasus obesitas dalam 10 tahun ke depan.
Selain itu, Zulfiqar menuturkan, riset juga menunjukkan kasus diabetes melitus tipe 2, sebagai satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, bakal mencapai 8,94 juta kasus kumulatif hingga 10 tahun ke depan jika cukai tidak segera diberlakukan.
“Namun, apabila cukai MBDK diterapkan mulai 2024, kasus baru diabetes melitus tipe 2 diproyeksikan menurun signifikan menjadi 5,85 juta kasus. Artinya, sebanyak 3,09 juta kasus baru kumulatif dapat dicegah dalam satu dekade,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan dengan instrumen Disability-Adjusted Life Years (DALYs) untuk mengetahui beban ekonomi akibat kematian dan disabilitas yang berasal dari penyakit diabetes melitus tipe 2, Zulfiqar menyebut, negara bisa menghemat biaya pengobatan akibat diabetes sebesar Rp 24,9 triliun, dan kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi karena diabetes sebesar Rp 15,7 triliun.
“Indonesia dapat menghemat hingga Rp 40,6 triliun dari penerapan cukai MBDK yang dapat menaikkan harga jual produk MBDK di pasar paling tidak sebesar 20 persen,” tuturnya.
Dari pertimbangan di atas, CISDI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menerapkan segera cukai MBDK yang dapat meningkatkan harga jual produk MBDK di pasar minimal 20 persen.
Kedua, mengalokasikan hasil pungutan cukai untuk membiayai program dan fasilitas kesehatan masyarakat.
Ketiga, menerapkan kebijakan yang mendukung terbentuknya gaya hidup dan lingkungan sehat, seperti pelabelan gizi pada bagian depan kemasan, dan pelarangan iklan produk mengandung garam, gula, dan lemak tinggi. Keempat, mengembangkan edukasi dan promosi kesehatan tentang dampak konsumsi gula berlebihan.
Hampir rampung
Adapun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sisi teknis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) MBDK hampir rampung.
Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Aris Sudarminto menyampaikan, pihaknya terus membedah secara teknis RPP cukai MBDK.
“Draft RPP-nya kami buat, terkait dengan teknisnya sudah hampir tuntas. Kalau pun Menteri Keuangan (Menkeu) bilang besok jadi, ya kami sudah siap sejak kemarin pemberlakuan MBDK ini,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (7/3).