Menurut dia, cukai MBDK ini belum diberlakukan sebab Menkeu Sri Mulyani selalu memperhatikan situasi ekonomi yang menjadi pertimbangan. Ambil contoh situasi covid, sehingga implementasinya menjadi bergeser.
“Yang jelas arahan yang kami pegang dari Ibu (Menkeu-Red) adalah ketika pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu prasyarat situasi ekonomi yang menjadi kebijakan yang bisa dijalankan,” bebernya.
Aris berujar, pengenaan tarif cukai selalu memperhatikan situasi ekonomi dan aspirasi dari para pengusaha. Menurutnya, pihaknya selalu mendengar masukkan dari banyak pihak, termasuk rekomendasi kenaikan harga MBDK sebesar 20 persen.
Meski demikian, ia tak mengungkapkan berapa besar pengenaan tarif cukai MBDK ini. Aris hanya menyebut, efek pengenaan tarif cukai bila dinaikkan akan menambah pekerjaan pemerintah, sebab bakal bermunculan produk ilegal.
“Ada satu efek yang dari pengenaan tarif cukai, ketika dinaikkan itu kami akan jadi punya PR tambahan, karena akan muncul yang namanya produk ilegal,” tandasnya. (Kontan/Arif Ferdianto)
Baca juga: Tren Harga Meroket: Antam Ajak Tabung Emas Saat Ini untuk Berinvestasi Emas
Baca juga: Tiga Guru Terjebak Banjir di Camping Sedayung Jepara, Diselamatkan Tim Gabungan
Baca juga: Mayjen TNI Deddy Resmi Jabat Pangdam IV/Diponegoro
Baca juga: Lansia di Semarang Tewas Ditabrak Pajero saat Menyeberang Jalan