Kemudian jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota."
"Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Mulai Besok"
Baca juga: Sosok Pengganti Xavi Hernandez di Barcelona Diumumkan Akhir Bulan Ini, Sudah Ada 3 Kandidat
Baca juga: Ini Produk Teranyar Sido Muncul, Namanya Tolak Angin Batuk, Sudah Disiapkan Sejak 10 Tahun Lalu
Baca juga: Hari Ini Laga Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Vs Madura United, Bajul Ijo Butuh Bonek dan Bonita
Baca juga: FAKTA Lain Keputusan Xavi Hernandez Tinggalkan Barcelona Musim Depan, Andres Iniesta Sebut Cinta