TRIBUNJATENG.COM -- Pengasuh pondok pesantren di Trenggalek memakai bujuk rayu hingga bisa mencabuli 12 santriwati
Perbuatan bejat ayah dan anak itu sudah berlangsung tiga tahun, tepatnya sejak 2021.
Berikut pengakuan mereka kepada penyidik Polres Trenggalek,
Mereka mengakui melakukan bujuk rayu.
Baca juga: Foto-foto Terbaru Syahrini Setelah Dikabarkan Hamil, Memang Beda, 1 Foto Bikin Syok Netizen
Baca juga: Foto Paul Pogba Berdoa Sambut Ramadan Viral karena Komen Netizen Indonesia, Soroti Sosok di Belakang
Pelaku juga mengimingi uang agar bisa memegang bagian vital dari tubuh santriwatinya.
Pengasuh pondon pesantren di Trenggalek, Jawa Timur berinisial M (72) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya M, anaknya yang berinisial F (37) juga ditetapkan tersangka pencabulan santriwati.
Ayah dan anak ini diamankan setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati.
Kejadian pencabulan ini sudah dilakukan oleh kedua tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Awal mulai kasus pencabulan ini terungkap yakni karena adanya dorongan dari Dinas Sosial setempat.
Di mana Dinsos menyarankan warga untuk melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
Dua korban berinisial O dan M mengaku mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kedua tersangka ini mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami kemarin, dua orang pengasuh ponpes ini mengakui bahwa sudah melakukan perbuatan tidak senonoh atau perbuatan cabul terhadap murid atau santri," kata Gathut Bowo Supriyono.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dengan cara merayu para korban hingga memberikan uang.