Kriminal Hari Ini

Uang Perusahaan Ditilep SBP Warga Wonogori Guna Bayar Utang, Total Capai Rp 551 Juta

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tangan pelaku diborgol.

Menurutnya, pihak perusahaan kemudian melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada 30 Desember 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pada Selasa (12/3/2024) di rumahnya.

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Atas perbuataannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, terkait peruntukan uang yang digunakan pelaku, itu digunakan untuk sejumlah keperluan.

"Untuk uang dari perusahaan digunakan untuk membayar utang pelaku di tempat lain dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kepepet Lunasi Utang, Karyawan Swasta di Wonogiri Pilih Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar

Baca juga: Elpiji 3 Kg di Jepara Lebihi HET, Tembus Rp 30 RIbu, Hiswana Migas: Dampak Cuaca Ekstem

Baca juga: Klasemen PSIS Semarang di Pekan ke-29 Liga 1: Mahesa Jenar Terlempar dari Championship Series

Baca juga: Kisah Viral Ibu Muda Kondisi Hamil Jalan Kaki Terobos Banjir, Ingin Bayinya Lahir di Puskesmas

Baca juga: Hasil Akhir Liga 1: Skor 0-2 PSIS Semarang Vs Persis Solo, Laskar Sambernyawa Menangkan Derby Jateng

Berita Terkini