Berita Jepara

Korban Ayah Tiri Cabul Diiming-imingi Paket Internet Agar Tutup Mulut, Terungkap Berkat Wali Kelas

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan


Sejumlah barang bukti berupa dress dan pakaian dalam korban ikut diamankan.


Senada dengan hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Hesti Prihandari membenarkan bahwa orang terdekat memang berpotensi untuk melakukan pelecehan seksual atau sexual harrassment kepada anak-anak.


"Terlepas dari data kasusnya, memang orang terdekat mempunyai potensi untuk melakukan tindakan seksual, bisa dari kakak, saudara atau ayah tiri," kata Hesti.


Atas tindakan tak senonohnya, pelaku dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara.

Berita Terkini