TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ayah tiri warga Kabupaten Jepara tega cabuli anaknya sendiri masih di bawah umur dari kelas empat SD hingga berumur 12 tahun.
Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Jepara berinisial MT(50) sedangkan korban adalah anak tirinya yang masih umur 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan bahwa kekerasan seksual ini tidak hanya dilakukan sekali dua kali.
Pelaku sudah melecehkan korban sejak kelas 4 sekolah dasar.
"Korban mengaku perbuatan asusila yang dilakukan MT sejak korban kelas 4 SD," kata AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Tribunjateng, Minggu (24/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Jepara menjelaskan, tindakan cabul terakhir dilakukan pada Rabu (6/3) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu kata dia, pelaku pelaku sedang menonton televisi di ruang tengah, sementara korban di kamar hendak tidur.
"Tiba-tiba, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan seksual," terang AKP Tohari.
Setelah melakukan tindakan cabul tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut ke orang lain.
Korban juga diiming-imingi dengan membelikan paket data atau kuota internet supaya korban tutup mulut.
Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak perempuan di bawah umur ini terbongkar setelah wali kelas korban merasakan kejanggalan pada perilaku korban.
"Korban sering murung pada saat di kelas," ungkapnya.
Wali kelas kemudian bertanya kepada korban dan korban menceritakan tindakan yang dilakukan ayah tirinya sejak kelas 4 SD.
Wali kelas lantas melaporkan kasus kejadian ini ke kantor kepolisian terdekat.
Pelaku kemudian digelandang ke Satreskrim Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.