Viral Semarang

Polisi Upayakan Restoratif Justice, Nasib Maling Sabun dan Parfum Alfamart Tlogosari Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi nekat kasir minimarket menahan pencuri di Alfamart Jalan Tlogosari Raya persisnya antara jembatan 4 dan 5, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (13/4/2024).

Kompol Dina Novitasari menceritakan, saat itu pelaku akan beli susu di toko tersebut.

Namun pelaku malah memasukkan sabun dan parfumnya itu ke dalam jaket.

"Dia tidak jadi beli."

"Namun aksinya itu diketahui kasir," ujarnya.

Setelah kabur, pelaku menjual dua sabu cuci muka yang dicuri ke temannya seharga Rp 80 ribu.

Namun teman pelaku malah melihat di sosial media bahwa terjadi pencurian sabun cuci muka di Alfamart.

"Ternyata pelakunya temannya sendiri."

"Kemudian teman pelaku itu mengembalikan sabun muka ke Alfamart," imbuhnya.

Dia mengatakan, Nur Cahyo dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 364 KUHP.

Aksi yang dilakukan Nur Cahyo tergolong ringan maka dikenakan hukuman selama tiga bulan penjara.

"Untuk restoratif Justice sedang kami upayakan," tandasnya. (*)

Baca juga: 150 Pelajar SMA Ikuti Seleksi Paskibraka Blora 2024

Baca juga: Siapa Sosok Pembunuh Serlina yang Tewas Membusuk Terbungkus Plastik di Sukoharjo? Ini Kata Kapolres

Baca juga: Ubun-ubun Istri Disayat Gunakan Kapak, Suami Emosi Usai Buka Ponsel, Dua Anaknya Nangis Histeris

Baca juga: Ginda Ferachtriawan dan Rudi Indarto Ambil Formulir, Siap Tarung Bareng PDIP di Pilkada Solo 2024

Berita Terkini