TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pria berinisial PS (32) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Dia diringkus atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan, korban penganiayaan ialah Joniati (39).
Pada Kamis (11/4/2024) pukul 11.45, korban berada di rumah menunggui anaknya berusia satu tahun yang sedang sakit.
Baca juga: Adu Mulut, Pengemudi Arogan Mobil Fortuner Milik Purnawirawan TNI Pati, Plat Kadaluwarsa
Baca juga: Kemeriahan Pawai Takbir Keliling Masjid Agung Baitunnur Pati
Pada saat yang sama, anak dari tersangka PS sedang bermain petasan di jalan dekat rumah korban.
Karena suara petasan mengganggu istirahat anaknya, korban pun menegur anak tersangka agar tidak main petasan di depan rumah.
"Selanjutnya korban dan istri tersangka bertengkar, adu mulut dari rumah masing-masing."
"Tiba-tiba tersangka melempar batu ke arah rumah korban," ucap AKP Sahlan kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/4/2024).
Tidak terima rumahnya dilempari batu, korban mendatangi rumah tersangka.
Di sana dia justru dilempar alat tambal ban yang terbuat dari besi.
Benda itu mengenai wajah dan kepala belakang korban.
Baca juga: Cerita Pemuda Kalidoro Pati Bikin Ogoh-ogoh Kambing, Lembur Tiap Malam Buat Takbir Keliling
Baca juga: Tambahan Pasokan Gas Melon Disetujui, Disdagperin Pati Pastikan Stok LPG 3 KG saat Lebaran Aman
AKP Sahlan menambahkan, korban seketika tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban berobat ke RS Kayen karena lukanya mengeluarkan darah.
Dia juga melapor ke Polsek Sukolilo.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan."