"Pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 13.00 melakukan upaya kekeluargaan untuk mendamaikan kedua belah pihak."
"Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil," jelas dia.
AKP Sahlan mengatakan, pada kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Tersangka pun ditahan dan diproses lebih lanjut.
"Tersangka masih ditahan di Polsek Sukolilo."
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu alat tambal ban terbuat dari besi dan dua batu kapur," tandas dia. (*)
Baca juga: Polres Sukoharjo Gelar Apel Konsolidasi TNI-Polri, Penanda Berakhirnya Operasi Ketupat Candi 2024
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Semarang Antisipasi Laju Inflasi, Bisa Gunakan Cara Ini
Baca juga: 2 Ribu Calon Jamaah Haji Tak Bisa Lunasi BPIH, Kemenag Jateng: Kami Tutup dari Kuota Cadangan
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Istri Hanung Bramantyo: Budaya Pernikahan di Indonesia Mahal dan Menyulitkan