Abdul Wachid yang pernah jadi Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah ini juga sudah menyarankan DPC Partai Gerindra Jepara agar mencopot baliho tersebut karena pemasangan logo itu tidak izin dengan partai.
"Mencatut logo partai itu dilarang," ujarnya.
Abdul Wachid tak mempermasalahkan penggunaan logo Partai Gerindra untuk aktivitas calon non kader terkait hajatan pilkada.
Terpenting ada komunikasi. Selain itu juga ada surat resmi dari partai jika yang bersangkutan memang diusung oleh partai untuk maju dalam hajatan pilkada.
"Siapapun boleh asal sudah direstui partai. Tapi kalau tidak ada komunikasi, palagi tak punya KTA dan bahkan juga tidak izin dengan partai, maka itu pelanggaran. Partai juga ada aturan jadi ga bisa seenaknya sendiri," tandas salah satu pendiri Partai Gerindra ini. (Ito)