Hukum dan Kriminal

"Hewan Apa yang Bisa Mengaji?" Seleb TikTok Galih Loss Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleb TikTok, Galih Loss yang kini berstatus tersangka kasus penistaan agama. Ia ditangkap pada Senin (22/4/2024), di Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkas Ade.

Pernah Dihujat karena Konten Begal

Sebelumnya, sosok Galih Loss pernah dihujat warganet beberapa waktu lalu karena kontennya yang meneriaki seorang driver ojek online (ojol) sebagai bagel.

Diketahui, Galih menuding driver ojol itu telah mencuri motor miliknya.

Galih dianggap bisa membahayakan nasib si driver lantaran teriakan begal dapat memicu kemarahan warga.

Buntut kontennya itu, Galih merilis video permintaan maaf.

Tak hanya kepada warganet, Galih mengaku ia juga meminta maaf kepada si driver.

"Saya di sini ingin mengklarifikasi tentang video kegaduhan saya yang sedang ramai di media sosial," kata Galih dalam videonya yang diunggah ke TikTok, Senin (15/4/2024).

"Saya di sini sudah meminta maaf kepada korban. Dan korban pun mau memaafkan saya jika video tersebut dihapus," sambungnya.

Video konten begal itu diketahui telah dihapus Galih dari akunnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya

Berita Terkini