TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak usia 9 tahun di Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Pelaku pencabulan yang bernama Budi Riyono ini mencabuli korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan bahwa Budi sudah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.
Baca juga: Pengakuan Jujur Tukang Parkir Semarang yang Viral saat Ditangkap Polisi: Untuk Mendukung Kinerja
Baca juga: Penjelasan Pemprov Jateng soal Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi di SPBU Srondol Semarang
Budi melakukan kejahatannya kali pertama saat korban selesai mandi di rumahnya, Desa Bantal pada 2023.
Dia kemudian mencabuli korban di kamarnya selama sekira lima menit.
Pada kesempatan yang lain, pria berumur 37 tahun tersebut mencabuli korban saat tidur bersama pada 25 Maret 2024.
“Tersangka ini sakit hati dengan istrinya."
"Ingin berhubungan dengan istrinya, namun tidak dilayani karena alasan capek bekerja."
"Tersangka kemudian melampiaskan ke anak tirinya,” kata AKP Aditya Perdana kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Sementara itu, Budi mengaku mencabuli anak tirinya karena sakit hati istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Istri saya berhubungan lagi dengan mantan suaminya,” kata dia.
Atas kejahatannya, Budi dijerat pidana Pencabulan Terhadap Anak, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Budi terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD
Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024
Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh
Baca juga: Perbaikan Gedung Sekolah Rusak Segera Dilakukan, Disdikpora Kudus: Kami Awasi Terus Pekerjaannya