Kriminal Hari Ini

Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga digelandang polisi ke Mapolres Purbalingga untuk konferensi pers, Kamis (25/4/2/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Purbalingga.

Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap berikut barang buktinya.

Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan motor pada Senin (15/4/2024).

Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

Baca juga: Sadisnya Para Pelaku Pembunuhan di Purbalingga, Korban Sengaja Ditabrak Pakai Truk

Baca juga: 40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Truk di Purbalingga

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam motor kepada korban, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban," ujar AKP Setiadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024). 

Menurut Kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya. 

Kemudian berpura-pura meminjam motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD). 

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai motor langsung dikembalikan.

"Namun setelah membawa motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan."

"Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari motonya tidak dikembalikan," jelasnya.

Baca juga: Nahas, Warga Bojongsari Purbalingga Tewas Terjatuh dari Pohon Alba

Baca juga: Kronologi Penderes Nira Tewas Terjatuh Dari Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter di Purbalingga

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. 

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

"Barang bukti yang disita adalah motor jenis Honda Vario bernomor polisi R 4358 EV, satu BPKB dan STNK," katanya. 

Berdasarkan keterangan tersangka, motor milik korban digadaikan kepada seseorang dengan nominal Rp2 juta. 

Uang hasil gadai sepeda motor sudah habis digunakan. 

Halaman
12

Berita Terkini