Pilkada 2024

Pendaftaran PPK Pilbup Tegal 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan dan Info Gajinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, didampingi Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat melakukan sesi wawancara dengan media, berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (25/4/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - KPU Kabupaten Tegal sudah mulai membuka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024, mulai 23 hingga 29 April 2024. 

Adapun sejauh ini, sesuai data di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba, sudah ada ratusan orang yang mendaftar PPK. 

Informasi tersebut disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024). 

Baca juga: Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU tentang Rekruitmen Badan AdHoc: Termasuk Perhatikan Intergritas

Baca juga: KPU Sleman Digugat Rp5 Miliar Terkait "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS

Dikatakan, KPU Kabupaten Tegal merekrut 90 personel untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup Tegal 2024. 

Dian menerangkan, persyaratan bagi yang ingin mendaftar PPK Pilkada 2024 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Selain itu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, domisili sesuai KTP Kecamatan masing-masing, dan untuk berkas nantinya pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba. 

"Pendaftaran itu ada dua cara, yakni secara mandiri dan non mandiri."

"Semisal untuk mandiri bisa melalui Siakba."

"Jadi pelamar mendaftar melalui email yang sebelumnya membuat akun di Siakba terlebih dahulu."

"Setelahnya tinggal mengisi data-data, dan ada format yang bisa diunduh seperti format pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan."

"Kemudian tinggal diprint, ditandatangani pelamar, menyertakan ijazah terakhir, KTP, dan diunggah," terang Dian. 

Setelah semuanya selesai, sambung Dian, maka akan mendapat bukti pendaftaran di Siakba. 

Selain itu, pelamar juga mengunduh semua berkas yang ada di Siakba, kemudian berkas dikirim ke KPU Kabupaten Tegal, dan tinggal menunggu jadwal tes tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). 

Baca juga: Pendaftran PPK Dibuka, Ketua KPU Karanganyar: Kebutuhannya 85 Orang

Baca juga: KPU Cilacap Buka Pendaftaran Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Sementara bagi yang sebelumnya sudah pernah membuat akun di Siakba, atau pernah mengikuti rekrutmen, maka tinggal melakukan login dan mengisi data. 

"Masa kerja PPK selama 8 bulan."

"Sedangkan nominal gaji untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta."

"Untuk anggaran pada Pilkada 2024 nanti sumber dari Provinsi Jawa Tengah."

"Dengan kata lain, ada sharing (berbagi) anggaran dari Pemkab Tegal dan Pemprov Jateng," jelasnya. 

Ditanya mengenai kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Dian menerangkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti karena belum ada pemutakhiran. 

Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni sebanyak 90 personel. 

Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 861 personel. 

"Sementara untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami belum mengetahui berapa jumlah yang dibutuhkan karena masih menunggu penetapan TPS," pungkas Dian. (*)

Baca juga: 2 Kali Budi Warga Bancak Semarang Cabuli Anak Tiri Usia 9 Tahun, Alasannya Sakit Hati Terhadap Istri

Baca juga: Modus Pelaku Warga Purbalingga Gadaikan Motor Tetangga Senilai Rp 2 Juta, Dipinjam Buat COD

Baca juga: Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Rampung Juli 2024

Baca juga: Detik-detik Polisi Bujuk ODGJ Dibawa ke RSUD Banyumas, Ulahnya Makin Resahkan Warga Sumpiuh

Berita Terkini