TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ini sudah kelima kalinya, pesinetron Rio Reifan ditangkap karena terjerat kasus narkoba.
Saat ini pemeriksaan terhadap mantan suami Henny Mona tersebut masih dilakukan oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat.
Dia ditangkap karena terbukti memiliki serta sedang mengonsumsi sabu di wilayah Jakarta Barat pada Jumat (26/4/2024) malam.
Baca juga: "Gak Pantas Ditanggapi" Haji Faisal Respons Tuduhan Kakak Marissya Icha Soal Fuji Pakai Narkoba
Baca juga: Polisi Gerebeg Kantor Bupati, Ternyata Ada ASN Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Polisi kembali menangkap aktor sinetron Rio Reifan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar penangkapan Rio Reifan itu dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indraweny Panji Yoga.
"Iya ada (penangkapan) yakni artis RR," kata AKBP Indraweny seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (28/4/2024).
Dia menjelaskan, Rio ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam.
Kendati demikian, polisi belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan Rio.
Terutama soal barang bukti yang diamankan maupun jenis barang haram yang dikonsumsi Rio Reifan.
Diketahui, ini kelima kalinya Rio Reifan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pesta Sabu di Depok: 5 Polisi Ditangkap, 4 Positif Narkoba
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Tewas Diduga Dicekoki Narkoba dan Jadi Korban Persetubuhan di Hotel
Rio Reifan pertama kali ditangkap polisi terkait narkoba pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya dia divonis 14 bulan.
Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Padahal waktu itu dirinya belum lama bebas.
Dirinya ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.