Berita Semarang

Perda Sudah Disahkan, Dewan Dorong Pemkot Semarang Keluarkan Pengarusutamaan Gender

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo sedang menjadi narasumber dalam sosialisasi Puspaga tema Pencegahan Pernikahan Anak dan Pengasuhan Positif di Lingkungan Keluarga yang dilaksanakan oleh DP3A Kota Semarang, Selasa (30/4/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang memiliki komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kaum perempuan dan anak.

Hal ini bisa dilihat dari komitmen DPRD Kota Semarang dalam membentuk perda terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak. 

Itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Puspaga bertema Pencegahan Pernikahan Anak dan Pengasuhan Positif di Lingkungan Keluarga yang dilaksanakan DP3A Kota Semarang, Selasa (30/4/2024). 

Baca juga: Mbak Ita Ajak Masyarakat Ikut Terlibat Promosi Pariwisata di Kota Semarang

Baca juga: Video UHC Disesuaikan Keuangan Daerah, Pemkot Semarang Siapkan Rp 41 Miliar

“Misalnya, kami telah mengesahkan Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Dengan perda ini, sambung dia, Wali Kota Semarang bisa mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender.

Tentu saja, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, Pemkot juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak sehingga anak bisa tumbuhkembang dengan baik. 

Menurut Anang, Pemkot Semarang memiliki misi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif.

Termasuk, pemenuhan hak dasar perlindungan kesejahteraan sosial serta hal asasi manusia (HAM) bagi masyarakat secara berkeadilan.

"Lahirlah program pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak."

"Juga kota ramah anak, Musrenbang perempuan, penguatan peran PKK, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta Semarang kota inklusif," sebutnya.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah, Electric PLN Ingin Sapu Bersih Laga Seri Semarang PLN Mobile Proliga 2024

Baca juga: Butuh Anggaran Hampir Rp 1 Triliun, Jadi Alasan Outer Ring Road Semarang Belum Terealisasi

Dia mengatakan, dari dasar tersebut kemudian regulasi menjadi dasar atau fondasi kebijakan-kebijakan yang berjalan baik.

Dapat dilihat terbitnya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Semarang.

"Perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan sudah disahkan DPRD Kota Semarang."

"Ini berkat semua stakeholder dan tim bergerak bersama," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini