"Kami juga berpedoman pada surat dinas KPU RI."
"Nomor 633, dalam surat tersebut apabila ada partai menyampaikan pengunduran diri caleg, maka KPU melakukan klarifikasi terhadap parpol," katanya.
Sesuai dalam surat dinas tersebut, terangnya, klarifikasi dilakukan terhadap pimpinan parpol bukan terhadap caleg yang mengundurkan diri.
"Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara, kemudian dilakukan perubahan (surat keputusan) SK apabila hasil klarifikasi perlu dilakukan perubahan SK," tuturnya. (*)
Baca juga: Inilah Sosok Yolivia Endeng, Bocah 15 Tahun Rawat Adik Seorang Diri, Ditinggal Ibu Karena Nikah Lagi
Baca juga: Penyebab Agnez Mo Disomasi Ari Bias: Tak Izin Nyanyi Lagu Bilang Saja di 3 Kota
Baca juga: Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus Jalur Perseorangan Minimal Kantongi 48.200 Dukungan
Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Demak-Tuban? Diproyeksikan Bakal Lintasi 39 Desa di Pati