Pilkada 2024

Hari Kedua Pendaftaran Calon Anggota PPS, KPU Blora: Ada 465 Pendaftar, Butuhnya Minimal 1.770 Orang

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Kantor KPU Kabupaten Blora, Jumat (3/5/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Blora resmi dibuka.

Pendaftaran calon anggota PPS berlangsung mulai 2 hingga 8 Mei 2024.

Pendaftaran calon anggota PPS dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim mengatakan, hari kedua pendaftaran dibuka, jumlah pendaftar mencapai ratusan orang.

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Raker Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih Naik 76,13 Persen 

Baca juga: KPU Blora Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg Terpilih dari PDIP dan Golkar, Apa Alasan Mundur?

"Untuk pendaftar sampai hari ini mencapai 465 orang."

"Untuk berkas pendaftaran yang sudah diterima KPU ada 41 pendaftar," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, Ahmad Mustakim menyampaikan, kebutuhan PPS setiap desa atau kelurahan adalah 3 orang.

"Di Blora ada 295 desa atau kelurahan."

"Jadi total yang kami butuhkan ada 885 orang untuk jadi anggota PPS," paparnya.

Mustakim menjelaskan jika saat penutupan pendaftaran jumlah pendaftar tidak memenuhi, maka akan ada perpanjangan pendaftaran.

"Untuk jumlah pendaftar ini minimal 2 kali kebutuhan."

"Nah untuk kebutuhan kan 885 orang."

"Jadi syarat jumlah pendaftar harus berjumlah 1.770 pendaftar."

"Kalau tidak mencapai itu, nanti akan ada perpanjangan."

"Perpanjangannya 3 hari, jadi sampai 11 Mei 2024," paparnya. (*)

Baca juga: PENYEBAB Pelaku Bunuh Rini Mariany, Emosi Karena Korban Desak Minta Dinikahi

Baca juga: Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Perseorangan di Kudus, Minimal Kantongi 48.200 Dukungan

Baca juga: Unsoed Purwokerto Pastikan Besaran UKT Berkeadilan, 20 Persen untuk Level Mahasiswa Kurang Mampu

Baca juga: Resmi Dicerai Ria Ricis, Teuku Ryan Dibebani Uang Nafkah Anak Rp 10 Juta Tiap Bulan

Berita Terkini