Berita Kudus
Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Perseorangan di Kudus, Minimal Kantongi 48.200 Dukungan
Syarat untuk maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kudus minimal mengantongi sebanyak 48.200 dukungan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Syarat untuk maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kudus minimal mengantongi sebanyak 48.200 dukungan.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, KPU Blora Butuh 885 Orang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Kholil mengatakan, untuk syarat dukungan sebanyak 48.200 tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.
Dan persebarannya minimal di 50 persen di seluruh kecamatan.
“Untuk Kudus berarti minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” kata Kholil saat sosialisasi syarat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Hotel @Hom Kudus, Jumat (3/5/2024).
Kholil mengatakan, dokumen syarat dukungan tersebut bisa diserahkan ke KPU mulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Setelahnya akan ada berbagai tahapan termasuk tahapan verifikasi syarat dukungan tersebut.
“Setelahnya aka nada verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh kami tanggal 13 sampai 19 Mei 2924,” kata Kholil.
Setelah verifikasi administrasi, lanjut Kholil, aka nada verifikasi faktual. Verifikasi faktual syarat dukungan ini nantinya KPU Kudus akan dibantu oleh personel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa.
Sementara Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kudus pihaknya berharap kontribusi seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Raker Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih Naik 76,13 Persen
Sebab, pihaknya sadar tanpa adanya kontribusi tersebut pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak akan berlangsung lancar.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah berlangsung, tingkat partisipasi di Kabupaten Kudus mencapai 87 persen.
Untuk itu pada Pilkada 2024 ini pihaknya berharap tingkat partisipasinya juga berbanding lurus dengan Pemilu. (*)
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.