Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Perseorangan di Kudus, Minimal Kantongi 48.200 Dukungan

Syarat untuk maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kudus minimal mengantongi sebanyak 48.200 dukungan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan oleh KPU Kudus di Hotel @Hom, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Syarat untuk maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kudus minimal mengantongi sebanyak 48.200 dukungan.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, KPU Blora Butuh 885 Orang

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Kholil mengatakan, untuk syarat dukungan sebanyak 48.200 tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.

Dan persebarannya minimal di 50 persen di seluruh kecamatan.

“Untuk Kudus berarti minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” kata Kholil saat sosialisasi syarat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di Hotel @Hom Kudus, Jumat (3/5/2024).

Kholil mengatakan, dokumen syarat dukungan tersebut bisa diserahkan ke KPU mulai pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Setelahnya akan ada berbagai tahapan termasuk tahapan verifikasi syarat dukungan tersebut.

“Setelahnya aka nada verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh kami tanggal 13 sampai 19 Mei 2924,” kata Kholil.

Setelah verifikasi administrasi, lanjut Kholil, aka nada verifikasi faktual. Verifikasi faktual syarat dukungan ini nantinya KPU Kudus akan dibantu oleh personel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa.

Sementara Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kudus pihaknya berharap kontribusi seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Raker Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih Naik 76,13 Persen 

Sebab, pihaknya sadar tanpa adanya kontribusi tersebut pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak akan berlangsung lancar.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah berlangsung, tingkat partisipasi di Kabupaten Kudus mencapai 87 persen.

Untuk itu pada Pilkada 2024 ini pihaknya berharap tingkat partisipasinya juga berbanding lurus dengan Pemilu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved