TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora menyebut ada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim mengatakan, calon anggota PPK Pilkada 2024 yang lolos seleksi administrasi ada 240 orang.
Mereka yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) di SMK Negeri 1 Blora.
Baca juga: 240 Calon Anggota PPK Pilkada Blora 2024 Ikuti CAT Hari Ini, Kalau Lolos Lanjut Tes Wawancara
Baca juga: Caleg Golkar Dapil Blora 3 Mengundurkan Diri, KPU Lakukan Klarifikasi
"Kalau dari data pendaftaran online melalui siakba, dari 240 orang itu, ada 50 pendaftar dari latarbelakang ASN," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/5/2024).
Kebutuhan PPK di Kabupaten Blora untuk Pilkada 2024 ada 80 orang untuk disebar ke 16 kecamatan.
Setiap kecamatan ada 5 PPK.
"Untuk PPK ini, mereka akan bekerja selama 9 bulan."
"Yakni mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Blora membolehkan ASN mendaftarkan diri dalam badan adhoc Pilkada 2024.
"Dari KPU memang tidak ada larangan."
"Jadi semua warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan untuk menjadi bagian badan adhoc Pilkada 2024, diperbolehkan,"
"Selama usianya 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, terus tidak pernah dipidana," kata Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto.
Baca juga: 2 Orang Konsultasi ke KPU Blora Terkait Syarat Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen
Baca juga: Pemkab Blora Targetkan Penanganan Longsoran Bengawan Solo Bisa Selesai Akhir Bulan Ini
Kendati demikian, Widi mengimbau kepada pendaftar yang terikat dengan instansi lain untuk meminta izin kepada atasan masing-masing.
"Bagi calon anggota badan adhoc yang kebetulan terikat dengan instansi lain, kami mengimbau untuk meminta surat izin dari atasan masing-masing atau dinas terkait,"
"Baik ASN, PPPK, guru, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan semuanya yang terikat pekerjaan dengan instansi lain, dinas, berarti harus mempunyai surat izin dari atasan," jelasnya.