Widi mengatakan, surat izin dari atasan itu diberikan ke KPU saat dinyatakan lolos tahapan seleksi atau ketika hendak dilantik.
"Ketika nanti dia akan dilantik sebagai badan adhoc, secara otomatis harus menyerahkan izin dari atasan mereka ke KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Widi menyampaikan, jika nanti calon badan adhoc yang akan dilantik tidak mengantongi izin atasan, mereka secara otomatis akan di PAW.
"Kalau nanti mereka tidak mendapat izin dari atasan, berarti PAW."
"Dan yang akan dilantik yang rangking di bawahnya," jelasnya. (*)
Baca juga: Dadang Somantri Minta TP PKK Kota Tegal Bisa Eksekusi 10 Programnya
Baca juga: Sosok Nayla Rahma, Siswi Yang Sedang Sakit Tetap Gigih Mengikuti UTBK Unsoed di Mobil
Baca juga: Agar Gizi Tak Hilang, PKK-Pemkot Pekalongan Sosialisasikan Pengolahan Ikan yang Baik
Baca juga: Viral Gadis SMP Dibunuh Pacar dan Dikubur di Taman Sekolah, Pelakunya Masih di Bawah Umur