Pemilik Toyota Fortuner juga telah bersedia memperbaiki kerusakan mobil Elf.
Baca juga: Kecelakaan di Depok, Pengemudi Mobil Dinas Polri Sempat Kabur Setelah Tabrak Motor
Menurut Yugi, kasus itu sudah diselesaikan melalui proses restorative justice.
Tak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pemilik mobil Fortuner.
"Karena sudah selesai masalah kekeluargaan dan tidak perlu ditangani oleh pihak kepolisian maka laporan polisi dicabut," ucapnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com