Berita Blora

Masa Jabatan Kades Direvisi Jadi 8 Tahun, Sudahkah Diterapkan di Blora?

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Itu setelah DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2024.

Disahkannya Revisi UU tersebut membuat masa jabatan Kepala Desa disetujui bertambah.

Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa diperpanjang dua kali.

Baca juga: 43 Desa di Blora Belum Ajukan Pencairan Dana Desa

Baca juga: Tertarik Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Ingin Meniru Dari Pemprov Jawa Barat

Kendati demikian, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati masih menunggu adanya regulasi turunan.

"Kami menunggu regulasi turunan, baik PP maupun Permen yang saat ini sedang digodok di tingkat pusat," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/5/2024).

Menurut Yayuk, perubahan UU Desa tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

"Lagi menjadi pembicaraan super-super hangat di setiap forum."

"Di Surabaya, pada 14 -16 Mei 2024 ada forum itu juga."

"Ini semuanya sedang digodok," terangnya.

Apalagi, kata Yayuk Windrati, yang namanya UU konteksnya adalah umum.

Sehingga masih banyak pemaknaan berbeda-beda dari masyarakat.

Baca juga: Bolehkah Perangkat Desa Daftar PPK? Ini Tanggapan Dinas PMD Blora 

Baca juga: Puluhan Admin Medsos Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jawa Barat

"Karena kalau UU itu umum, jadi semua tafsir dan lain-lain banyak yang berbeda tafsirnya."

"Kami menunggu dari Kemendagri untuk sosialisasinya seperti apa," jelasnya.

Lebih jauh, menurut Yayuk, disahkannya revisi UU Desa, membuat regulasi-regulasi sampai tingkat bawah harus dilakukan revisi.

Halaman
12

Berita Terkini