Dia menerangkan, pengajuan dispensasi kawin ditolak karena beberapa alasan seperti secara psikologis pasangan tersebut belum siap untuk membangun rumah tangga.
"Latar belakang pengajuan dispensasi karena ada yang sudah hamil terlebih dahulu serta ada yang dilamar meski usia di bawah 19 tahun," tuturnya. (*)
Baca juga: 1.395 Jemaah Kudus Praktik Manasik Haji Berjalan 2 Kilometer
Baca juga: Daftar di 3 Partai, Akhmad Satori Mantap Calonkan Diri Sebagai Balon Wakil Wali Kota Tegal
Baca juga: Kronologi DK Buang Bayi Laki-lakinya di Cepu Blora, Malu Karena Hasil Hubungan Tak Resmi
Baca juga: Nasib Nahas Mursidi Warga Weleri Kendal, Ditemukan Tewas "Terpanggang" Kobaran Api Rumahnya