Berita Karanganyar

Raperda Pencegahan Perkawinan Dini, Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar: Upaya Membentengi Anak

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapemperda menggelar publik hearing raperda pencegahan perkawinan anak di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (15/5/2024) siang.

Dia menerangkan, pengajuan dispensasi kawin ditolak karena beberapa alasan seperti secara psikologis pasangan tersebut belum siap untuk membangun rumah tangga.

"Latar belakang pengajuan dispensasi karena ada yang sudah hamil terlebih dahulu serta ada yang dilamar meski usia di bawah 19 tahun," tuturnya. (*)

Baca juga: 1.395 Jemaah Kudus Praktik Manasik Haji Berjalan 2 Kilometer

Baca juga: Daftar di 3 Partai, Akhmad Satori Mantap Calonkan Diri Sebagai Balon Wakil Wali Kota Tegal

Baca juga: Kronologi DK Buang Bayi Laki-lakinya di Cepu Blora, Malu Karena Hasil Hubungan Tak Resmi

Baca juga: Nasib Nahas Mursidi Warga Weleri Kendal, Ditemukan Tewas "Terpanggang" Kobaran Api Rumahnya

Berita Terkini