Hukum dan Kriminal

Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bebas di Tingkat Banding, Ini Alasan PT Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Frits Maurits Tangkilisan memeluk kedua orang tuanya usai sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4).

Menurut dia perbuatan melawan hukum dilakukan kliennya seharusnya masuk kategori dimaafkan  atau dikesampingkan. 

Sebab dalam teori hukum, faktor mengharuskan dikesampingkan perbuatan melawan hukum satu di antaranya kepentingan umum jauh lebih besar daripada kepentingan pribadi yakni pelapor.

"Dalam hal ini perbuatan Daniel untuk menyelamatkan kepentingan umum," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan pemilik tambak di Karimun Jawa yang diduga merusak lingkungan saat ini telah ditetapkan tersangka. Pihaknya meminta pelaku pencemar lingkungan segera disidangkan.

"Yang dilaporkan pencemaran lingkungan ada 4 orang merupakan pemilik tambak," tandasnya. 

Berita Terkini