Menurut dia perbuatan melawan hukum dilakukan kliennya seharusnya masuk kategori dimaafkan atau dikesampingkan.
Sebab dalam teori hukum, faktor mengharuskan dikesampingkan perbuatan melawan hukum satu di antaranya kepentingan umum jauh lebih besar daripada kepentingan pribadi yakni pelapor.
"Dalam hal ini perbuatan Daniel untuk menyelamatkan kepentingan umum," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan pemilik tambak di Karimun Jawa yang diduga merusak lingkungan saat ini telah ditetapkan tersangka. Pihaknya meminta pelaku pencemar lingkungan segera disidangkan.
"Yang dilaporkan pencemaran lingkungan ada 4 orang merupakan pemilik tambak," tandasnya.