TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pejuang lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dapat bernafas lega setelah banding yang dilayangkan diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Daniel divonis bebas, dan majelis hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
"Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding," ujar majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang diketuai Suko Priyowidodo dalam Amar Putusan Banding.
Pada amar putusan disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging)," tuturnya.
Baca juga: Tangis Lansia Harry Tangkilisan dan Meis Tumpah Saat Hakim Jatuhkan Vonis 7 Bulan Bui untuk Daniel
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktivis Lingkungan Gelar Demonstrasi, Tuntut Bebaskan Daniel "Save Karimunjawa"
Pada amar putusan itu, majelis hakim meminta agar hak terdakwa dipulihkan. Kemudian memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," tegasnya dalam amar putusan.
Atas putusan Daniel diputus bebas itu, penasihat hukum terdakwa, Muhnur mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 dalam putusannya. Majelis hakim menganggap Daniel merupakan pejuang lingkungan.
"Putusan itu menjadi pedoman aparat penegak hukum. Dimana pada perkara itu pelakunya adalah pejuang lingkungan," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, pada putusan itu juga berpedoman pada peraturan kejaksaan nomor 8 tahun 2022. Pada perkara itu seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara itu Daniel sebelumnya dijerat Undang-Undang ITE pasal 35 dan pasal 28.
Terdakwa dituntut 10 bulan penjara dan divonis 7 bulan di tingkat Pengadilan Negeri Jepara.
Namun pihaknya menganggap putusan bebas Daniel di tingkat banding terlambat.
"Karena kami tim penasihat hukum telah melayangkan eksepsi agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara menghentikan perkara itu. Karena terdakwa sebagai pejuang lingkungan," jelasnya.