TRIBUNJATENG.COM, SITUBONDO - Pengeroyokan berujung kematian terjadi di Lapangan Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Korban berinisial MF (15), siswa MTs.
Proses hukum kasus tersebut naik sejak Senin (27/5/2024).
Baca juga: Siska Rekam Sendiri Kepala Berlumuran Darah Setelah Dibacok Pacar: Tolong Aku ya Allah
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka menggunakan Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak Tahun 2014 dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Sembilan pelaku ini kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak yang berujung kematian, ancaman penjara maksimal 15 tahun," ucap AKP Momon Suwito, Selasa (28/5/2024).
Dia juga menyatakan kepolisian mengamankan barang bukti yakni 3 motor dan 1 parang panjang.
Selain itu ada sejumlah saksi di sekitar lokasi yang dimintai keterangan untuk melengkapi data.
Momon juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terkait pemicunya yakni permasalahan pribadi.
Salah satu pelaku dan korban sudah saling kenal tetapi terjadi perselisihan.
Keduanya ingin menyelesaikan masalah secara kekerasan.
"Kakak dari salah satu pelaku ini sebelumnya pernah berkelahi dengan korban, si adiknya ini takut kalah dan mengajak teman-temannya dan berjanjian ketemuan di lapangan lalu dikeroyok," katanya.
Sebelumnya, salah satu pelaku dan korban berjanjian untuk berduel di Lapangan Desa Kalianget.
Mereka berjanji adu kekuatan.
Namun saat kejadian korban malah dikeroyok secara ramai-ramai.
"Korban dipukuli dan ditendang bagian kepala, sehingga mengalami gegar otak bagian kanan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 15 Tahun di Situbondo Meninggal Usai Dikeroyok, 9 Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun"
Baca juga: Pemuda Jambi Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi Dalami Motif Pelaku