Berita Ekonomi

Apakah Potongan Tapera Tetap Berlaku Bagi Karyawan yang Sudah Ambil KPR? Berikut Penjelasannya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah

TRIBUNJATENG.COM - Apakah karyawan atau pekerja yang sudah punya rumah atau tengah ambil KPR juga akan tetap dikenakan potongan Tapera?

Dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini masih menjadi isu nasional.

Pro dan kontra menyertainya.

Di Jateng sendiri para pengusaha menolak dan mengatakan program tersebut tidak cocok untuk perusahaan swasta.

Baca juga: Pengusaha Jateng Tolak Dibebani Tapera, Apindo Minta Tapera Tak Diberlakukan untuk Perusahaan Swasta

Baca juga: Kronologi Pasien Tewas Usai Suntik Filler Payudara di Salon, Pusing Saat Caian Disuntikkan

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan

Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.

Bertujuan untuk pembiayaan rumah, apakah Tapera juga berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR)?

Tapera wajib untuk pekerja yang sudah punya rumah

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).

Halaman
123

Berita Terkini