Menurut Heru, Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Manfaat tersebut, kata Heru, dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Ketentuan Tapera sendiri sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Tapera pekerja bisa cair saat pensiun
Pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya saat kepesertaan Tapera berakhir.
Sesuai Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera akan berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Masih merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis tabungan ini juga diklaim memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan, akses ke sumber pembiayaan, serta keberlanjutan pembiayaan.
Berdasarkan Pasal 49 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak untuk:
Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera