“Iya,” jawab Nayunda.
Dalam sidang ini, Hakim pun menyampaikan, awal mula perkenalam ini didalami untuk menelisik awal mula Nayunda menerima uang dari SYL atau pun Kementan.
Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda mendapat aliran uang dari SYL.
“Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama saudara menerima aliran uang,” kata Hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila"
Baca juga: Jawaban Istri SYL saat Ditanya Hakim soal Biaya Skincare: Saya Sudah Tua