Haji 2024

Nasib 22 Jemaah Calon Haji Asal Banten Ditangkap di Madinah, Ada yang Tertipu Hingga Rp 150 Juta

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kabah di Makkah Arab Saudi.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib 22 jemaah calon haji yang ditangkap pihak aparat hukum Arab Saudi lantaran menjalankan ibadah haji menggunakan visa umroh saat ini belum jelas.

Mereka ditangkap karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen keberangkatan haji saat hendak menuju Mekkah.

Adapun pemeriksaan dilakukan di Bir Ali Madinah saat mereka menjalankan proses miqat.

Mereka yang ditangkap itu adalah jemaah calon haji asal Banten.

Baca juga: 4 Jemaah Calon Haji Jepara Gagal Berangkat Tahun Ini Karena Sakit

Baca juga: Doa Saat Mengantar Orang Berangkat Haji

Ya, mereka ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Madinah, setelah tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.

Diketahui, saat ini pergi haji diwajibkan memakai visa haji, apalagi tidak, jemaah tersebut tidak boleh melanjutkan ibadah.

22 jemaah dan 2 pengelola travel itu pun langsung diperiksa oleh Intel Kejaksaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan oleh Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji (MCH) yang dilansir dari TribunWow.com, Jumat (31/5/2024).

"22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah."

"Mereka membayar dari Rp20 juta sampai Rp150 juta."

"Mereka telah diperiksa pihak Intel Kejaksaan Arab Saudi," ujar Yusron B Ambary.

Kabar terbaru setelah diproses di Kejaksaan Arab Saudi, 22 jemaah ini tak ditahan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah.

KJRI pun dipanggil untuk mendampingi 22 orang itu.

Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.

"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan."

"Mereka jadi tersangka," sambung Yusron.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Lantas bagaimana nasib 22 jemaah ini setelah mereka dibebaskan? 

ILUSTRASI Masjid Nabawi di Kota Madinah Arab Saudi. (SHUTTERSTOCK/SAMAREEN)

Baca juga: Kecelakaan Shuttle Bus Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo, Masuk Parit Usai Antar Rombongan Kloter 56

Jika surat keputusan mereka tidak bersalah sudah ada, apakah mereka akan disuruh pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi? 

Dia mengatakan, pihaknya masih mengawal kasus ini.

Yusron B Ambary mengimbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji melalui jalur instan.

Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.

Di luar itu, jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi.

Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji.

Bahkan dikatakan hukumnya haram.

Kronologi Penangkapan 22 Jemaah Non Visa Haji di Bir Ali

Kasi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah bercerita itu terjadi pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.

Petugas haji yang selesai melaksanakan salat dhuhur melihat ada keganjilan.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah calon haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus.

Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah calon haji Furoda.

Baca juga: Kapolres Jepara Lepas Pemberangkatan Haji, Berharap Para Jamaah Sehat-Sehat Hingga Kembali

Baca juga: Berangkatkan 219 Jemaah Calon Haji, Pesan Pj Bupati Jepara: Jaga Kesehatannya

Mengingat jemaah Furoda bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen.

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda."

"Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)."

"Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umrah," kata dia.

Menurut Aziz Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jamaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus.

Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (check point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq.

Check point ini untuk memastikan bahwa jamaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor).

Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, mereka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.

Tetapi dalam kasus ini, jamaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta.

Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah.

Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.

"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," ujar Aziz Hegemur.

Sekadar diinformasikan, dalam dua pekan terakhir, pengetatan pintu masuk Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi memang semakin terasa.

Bahkan saat pemeriksaan juga dilakukan untuk semua orang yang masuk ke Kota Makkah tanpa terkecuali.

Jalur menuju tanah haram makin dijaga ketat mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melakukan pengecekan calon Jamaah haji di Embarkasi Haji Donohudan Kabupaten Boyolali, Senin (27/5/2024). (POLDA JATENG)

Baca juga: Sebanyak 1189 Calon Jamaah Haji di Kudus Berangkat Hari Ini

Di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah di Makkah.

Yang dicek adalah visa masing-masing jemaah.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum.

Mayoritas terhadap rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.

Tak hanya itu, di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah.

Juga mencuat informasi soal adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.

Kepala Petugas Penyelenggara Haji Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi membenarkan soal pemeriksaan para jamaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali.

Sementara terkait kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengkonfirmasi.

Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi.

Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

“Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji."

"Mengingat risikonya yang sangat banyak," tandas Ali Machzumi.

Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi.

Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau jika dikonversi ke rupiah setara Rp 42 juta.

Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

Termasuk mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul 22 Jemaah Asal Banten Ditangkap di Arab Saudi, Buntut Pergi Haji Pakai Visa Ziarah, Begini Nasibnya

Baca juga: Hari Ini Leg Kedua Final Championship Series Liga 1, Persib Bandung Tak Ingin Madura United Bangkit

Baca juga: Hasil Akhir Persiku vs Tornado FC 2-0, Awal Manis Macan Muria Arungi Babak 8 Besar Liga 3 Nasional

Baca juga: Resmi Hengkang dari Persija, Maman Abdurrahman dan Tony Sucipto Berlabuh ke Klub Mana?

Baca juga: Open Bo Lagi: Semakin Panas Semakin Ganas, Darius Sinathrya Canggung Adegan Mesra dengan Naomi

Berita Terkini