Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut, korban bekerja di tempat pijat itu sejak April 2024.
Kasus ini terbongkar selepas orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Korban sempat alami stres dan trauma akibat dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus.
"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 76I jucto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (*)
Baca juga: Harga Kambing Kurban di Kudus Meningkat 15 Persen Dua Pekan Jelang Hari Raya Iduladha
Baca juga: Keisengan Aldo Berbuntut Panjang, Curi Mobil Saat Jalani Koas Profesi Dokter, Alasannya Ngeprank
Baca juga: Kenalkan, Inilah Alivia Siswi SMAN 3 Purwokerto, Sosoknya Diterima di 12 Kampus Internasional
Baca juga: Kecelakaan Pemotor Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto di Kendal, Polisi: Korban Terpental ke Sawah