Kriminal Hari Ini

TERBONGKAR, Bocah 15 Tahun Kerja di Panti Pijat Plus-plus, Devi Pemilik Davinci Spa Sebut Tak Tahu

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur. 

Kasus ini terbongkar selepas ada orangtua yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara. 

Selepas ditelusuri, ternyata anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari.

Baca juga: 365 Pelanggaran Ditindak dan Motor Disita, Hasil Operasi 12 Hari Satlantas Polrestabes Semarang

Baca juga: PPDB Kota Semarang 2024, Mbak Ita Tekankan Tidak Ada Titip-menitip

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka bernama Devi Anjula (20), pemilik panti pijat Davinci Spa yang beroperasi di Jalan Kanguru Raya Gayamsari Semarang.

Di hadapan polisi, Devi yang merupakan Warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur itu berdalih tidak tahu bahwa korban merupakan anak bawah umur. 

"Saya kira seumuran," katanya kepada Tribunjateng.com saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024). 

Devi menyebut, merekrut korban ketika bertemu di kopdar komunitas motor. 

Di acara itu, Devi menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat. 

"Saya tawarkan ternyata korban mau," jelasnya.

Korban bekerja di tempat pijat itu selama satu bulan. 

Selama bekerja, korban merasa stres dan sempat kabur dari tempat tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Pemain Liga 1 Keroyok Wasit Tarkam di Piala Bupati Kabupaten Semarang, Lanjut ke Jalur Hukum

Baca juga: Hajar Pemuda Hingga Jarah Motor dan Handphone, Polisi Ringkus Dua Anggota Gangster Semarang

Devi mengatakan, dari bisnis panti pijat yang dikelolanya mendapatkan upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu perpelanggan.

Adapun terapis mendapatkan upah Rp350 ribu hingga Rp450 ribu pertamu. 

"Kami jual tempatnya."

"Jadi terapis nanti setor kami per pelanggan," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini