Berita Viral

Awal Mula Ijazah Palsu PNS di Sumut Terbongkar Setelah Lolos Seleksi Selama 7 Tahun

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MOG diperiksa tim Intelijen kejari Tanjungbalai terkait kasus pemalsuan ijazah dan transkrip nilai dalam seleksi CPNS tahun 2018, Kasi Intelijen mengaku ada Rp 278,2 juta uang negara yang lenyap akibat ulah tersangka, Sabtu (31/5/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Awal mula terbongkarnya ijazah palsu milik PNS yang sudah bekerja selama 7 tahun di Sumut kini terungkap.

PNS berinisial MOG itu merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ia diterima dan lolos seleksi PNS pada tahun 2018 meski menggunakan ijazah palsu.

Uniknya, ijazah palsunya baru terungkap setelah tujuh tahun ia bekerja.

Baca juga: Sosok MOG, Wanita Yang 7 Tahun Jadi PNS, Ternyata Pakai Ijazah S1 Palsu

Baca juga: Keluar dari UNDIP Semarang, Ade Bhakti Lolos PNS Pakai Ijazah SMA, Ada Fakta Unik Terkuak!

Awal mula terungkapnya aksi MOG setelah pihak Universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kejaksaan negeri (kejari) Tanjungbalai mengamankan seorang ASN berinisial MOG yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai. 

MOG diduga menggunakan ijazah palsu dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018 lalu. 

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara. Dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari Universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

"Dari Universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Kerugian negara capai Rp 278,2 juta

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

Halaman
12

Berita Terkini