"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.
"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhirnya Ketahuan PNS di Sumut Pakai Ijazah Palsu Usai Kerja 7 Tahun, Pihak Universitas Beber Fakta,