TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu FN langsung dijebloskan ke Rutan Polda Jatim di Surabaya.
Adapun kondisi terkini Briptu FN dalam keadaan terguncang mentalnya pasca peristiwa dirinya membakar suaminya hidup- hidup.
Suaminya yang juga menjadi anggota Polri pun meninggal dunia seusai menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: 4 Fakta Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya yang Polisi, Tangan Korban Diborgol - Disiram Bensin
Baca juga: Pak Kades di Jombang Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Warga Mojokerto Merugi Rp 865 Juta
Briptu FN, istri yang membakar suaminya, Briptu RWD ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu FN ditahan di markas Polda Jatim setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Untuk kondisi tersangka sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Bus Pahala Kencana Angkut Pemudik Bandung-Bali Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMP di Tol Jombang-Mojokerto, Seorang Guru Tewas
Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan UU KDRT.
"Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam.
Namun pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Seperti dberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD pada Sabtu (8/6/2024).
Briptu RWD selama ini bertugas di Polres Jombang.
Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.