Kriminal Hari Ini

Aris Juga Berstatus Tersangka, Pemilik Rumah Tempat Ditemukannya Mobil Rental di Sukolilo Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aris, pemilik rumah dimana menjadi tempat ditemukannya terduga mobil rental yang digelapkan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Untuk diketahui, Burhanis tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.

Dia merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bos Rental Mobil Semarang Screening Ekstra Terhadap Penyewa, Buntut Kasus Amuk Massa di Pati

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amuk Massa yang Tewaskan Bos Rental Mobil di Pati

Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara, ketiga rekan Burhanis yang juga jadi sasaran amuk warga saat ini menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Mereka yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo Pati tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG memukul serta melindas korban menggunakan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribunjateng.com, Senin (10/6/2024).

Tampang tiga tersangka kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Baca juga: "Kami Menyebutnya Es Teh Manis" Kata Bayu Eks Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jateng

Baca juga: Teyeng Wakatobi Jadi Bulan-bulanan Warganet Usai Unggah Video Amuk Massa Sukolilo Pati, Ini Sosoknya

Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.

Halaman
123

Berita Terkini